-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Viral di Media Sosial, Pelaku Jambret Ponsel Bocah di Warung Pojok Akhirnya Ditangkap

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 30 Juni 2026, 21:10 WIB Last Updated 2026-06-30T14:10:34Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Tim Buser Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menyasar seorang anak di kawasan Jalan Warung Pojok, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 


    Pelaku berinisial AA alias Pitex ditangkap setelah aksi nekatnya terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya sempat viral di media sosial.


    Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mengendarai sepeda motor sambil mengamati situasi di sekitar lokasi. 


    " Setelah menemukan sasaran, pelaku dengan cepat merampas telepon genggam milik seorang bocah yang tengah bermain di depan rumahnya sebelum melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 30/6/2026. 


    Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan, Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, Tim Buser Polsek Kalideres akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah rumah kost di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres.


    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa belasan kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. 


    " Sasaran utamanya adalah anak-anak yang sedang bermain telepon genggam di depan rumah karena dianggap lengah dan mudah menjadi korban," terangnya 


    Pelaku juga mengakui bahwa hasil penjualan telepon genggam curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu. 


    Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


    Polsek Kalideres mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat menggunakan telepon genggam di luar rumah. 


    Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama.


    (Wly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini