-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gugatan Ibu Palu ke Presiden: Oknum TNI Diduga Telantarkan Anak Selama 5 Tahun

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 14 Juli 2026, 00:30 WIB Last Updated 2026-07-13T17:30:39Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Palu – Institusi TNI yang selama ini dikenal sebagai "perisai rakyat" kini terseret polemik. Rut Yohanes (35), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa melayangkan surat permohonan keadilan langsung kepada Presiden Republik Indonesia demi memperjuangkan hak anaknya yang diduga ditelantarkan ayahnya sendiri yang berprofesi sebagai prajurit TNI.


    Surat resmi itu dikirim pada 12 Juli 2026 . Rut mengadu karena perjuangan hukumnya melalui jalur internal militer dinilai belum membuahkan kepastian.


    Sebelumnya, pada Senin 4 Mei 2026, Rut telah melaporkan kasus ini ke *Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Kodam XXIII/Palaka Wira dengan nomor pengaduan STTL/16/V/2026.


    Ia mengadukan suaminya, Praka Harianto, anggota aktif TNI AD dari Yonif Para Raider 503/Mayangkara, Jawa Timur , atas dugaan penelantaran anak, perceraian sepihak, hingga indikasi maladministrasi.


    Kronologi Pengabaian Selama 5 Tahun


    Dalam suratnya kepada Presiden, Rut membeberkan penderitaan yang dialami sejak masih tinggal di lingkungan asrama TNI.


    Beberapa poin pelanggaran yang diadukan:  


    1.  Memutus komunikasi dengan anak kandung selama kurang lebih 5 tahun.


    2.  Tidak memberi nafkah hidup dan kesehatan yang layak selama bertahun-tahun.


    3.  Mengabaikan pendidikan anak selama sekitar 3 tahun terakhir.


    4.  Tidak peduli saat anak sakit hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit beberapa kali.


    5.  Melakukan perceraian sepihak secara licik tanpa sepengetahuan Rut dan keluarga.


    Rut mengaku sudah beberapa kali menyampaikan laporan hingga ke tingkat Pangkostrad, Kasad, dan Panglima TNI. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memuaskan. Ia menduga ada upaya perlindungan terhadap sang prajurit.


    Wilson Lalengke " Pecat Oknum yang Cacat Moral. Kasus ini mendapat sorotan dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke .Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi TNI turun tangan secara objektif dan transparan.


    “Bagaimana mungkin seorang prajurit dapat dipercaya untuk memegang amanah besar melindungi kedaulatan negara dan rakyat banyak, jika tanggung jawab mendasar untuk mengayomi anak dan istrinya sendiri saja ia khianati?” ujar Wilson, Senin (13/7/2026) di Jakarta.


    Menurut Wilson, pimpinan TNI tidak boleh ragu memberikan sanksi seberat-beratnya termasuk pemecatan. “Melindungi oknum prajurit yang cacat moral seperti ini hanya akan merusak reputasi dan kehormatan korps TNI di mata publik,” tegasnya.


    Dimensi Keadilan dan Moralitas


    Secara filosofis, Wilson mengutip pemikiran Aristoteles dalam Politika bahwa keluarga adalah institusi terkecil negara. Jika prajurit yang dilatih menegakkan ketertiban justru menciptakan ketimpangan moral di rumah, maka fondasi etis masyarakat dirusak.


    Hal senada disampaikan Cicero dalam De Officiis tentang kewajiban moral utama manusia kepada keluarga. “Mengabaikan anak kandung dan merenggut hak pendidikannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum alam dan keadilan universal,” kata Wilson.


    Kini bola ada di tangan Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI. Rut berharap ada instruksi tegas agar laporannya di Pomdam XXIII/Palaka Wira diproses tanpa intervensi. 


    Penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya soal nafkah, tetapi tentang mengembalikan marwah TNI sebagai pelindung sejati, baik di garis depan maupun bagi keluarga yang menunggu di rumah.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini