Trawlmediaindonesia.id
Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan Lapangan Tenis Graha Harapan dan Lapangan Tenis Bumyagara di Kecamatan Mustika Jaya. Peresmian tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pengembang agar menjadi aset resmi pemerintah daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Tri Adhianto menegaskan bahwa pemerintah tidak menjadikan aset fasos dan fasum sebagai sumber keuntungan. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum, tercatat sebagai aset daerah, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Ia juga mengapresiasi warga yang selama ini ikut menjaga dan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berbagai kegiatan positif.
Pada kesempatan yang sama, Tri mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penggalian jalan yang diduga melanggar aturan, mengingat Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan penataan utilitas melalui sistem ducting agar jalan yang telah diperbaiki tidak kembali rusak akibat pekerjaan galian.
"Kalau menemukan ada penggalian jalan, segera kirim foto dan laporkan melalui DM Instagram saya atau kepada lurah maupun camat. Jalan utama kita sudah dalam kondisi baik, jangan sampai dirusak lagi oleh pekerjaan yang tidak bertanggung jawab. RT dan RW juga jangan mudah tergiur apabila ada pihak yang menawarkan izin yang tidak sesuai aturan. Begitu juga dengan pemasangan baliho yang tidak membayar retribusi, akan kami tertibkan," tegas Tri Adhianto, Sabtu (11/7/2026).
Selain mengingatkan soal pengawasan infrastruktur, Tri juga mendorong para Ketua RW untuk segera mengajukan pencairan dana RW sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut pelaksanaan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) Program Lingkungan RW Keren tahap pertama telah memperoleh penilaian baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, capaian tersebut harus terus dipertahankan sebagai bukti bahwa pengelolaan anggaran di tingkat lingkungan berjalan dengan baik. Hal itu juga menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan besaran bantuan bagi setiap RW pada 2027, dari Rp100 juta menjadi Rp150 juta.
"Konsep yang kita bangun adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berada di garis terdepan dalam mengelola pembangunan di lingkungannya. Ada prinsip keadilan yang kita jalankan, sehingga setiap RW memiliki kesempatan yang sama membangun wilayahnya melalui anggaran negara secara langsung. Mari kita tunjukkan bahwa kepercayaan ini dibalas dengan kinerja, transparansi, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat," tutup Tri Adhianto.
(Red)


