-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    F.SP FARKES K-SPSI Soroti KRIS, iDRG dan SRBK di Revisi Perpres JKN

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 13 Agustus 2026, 23:09 WIB Last Updated 2026-08-13T16:09:35Z

    Trawlmediaindonesia.id

    JAKARTA – Revisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh dilakukan terburu-buru. Pemerintah diminta memastikan seluruh proses pembentukan kebijakan tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.


    Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan K-SPSI, Citra R. Prayitno, melalui keterangan resmi nya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).


    Menurut Citra, perubahan kebijakan strategis yang menyangkut lebih dari 270 juta peserta JKN harus melalui kajian komprehensif, partisipasi publik yang bermakna, serta analisis dampak yang terukur terhadap peserta, fasilitas kesehatan, dan keberlanjutan program jaminan sosial nasional.


    “JKN adalah program strategis nasional yang menyangkut hak dasar warga negara. Karena itu, perubahan regulasinya tidak boleh hanya berangkat dari pertimbangan administratif atau teknokratis semata. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa setiap perubahan telah melalui kajian yang mendalam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Citra.


    Soroti 3 Agenda Penting di Revisi Perpres JKN

    Pemerintah berencana memasukkan tiga agenda penting dalam revisi Perpres JKN, yaitu implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), perubahan sistem pembayaran pelayanan kesehatan melalui integrated Diagnosis Related Groups (iDRG), dan penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK).


    Ketiga kebijakan itu sebelumnya telah memicu beragam tanggapan dari rumah sakit, akademisi, organisasi profesi kesehatan, hingga perwakilan pekerja. Citra khawatir kebijakan tersebut berdampak pada akses layanan, kapasitas rumah sakit, serta keberlanjutan pembiayaan JKN.


    Sekjen PP F. SP. Farmasi dan Kesehatan K-SPSI menekankan pentingnya Regulatory Impact Assessment (RIA) sebelum kebijakan diterapkan secara nasional. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka manfaat, biaya, risiko, serta konsekuensi dari setiap perubahan.


    “Untuk KRIS, pemerintah harus memastikan peningkatan standar ruang rawat inap tidak justru menurunkan kapasitas pelayanan rumah sakit. Pada iDRG, perlu ada simulasi jelas mengenai dampaknya terhadap arus kas rumah sakit dan keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Sementara SRBK harus dikaji agar tidak menimbulkan beban investasi berlebihan dan tidak menggeser orientasi pelayanan dari kebutuhan medis pasien,” jelasnya.


    Desak Dialog dengan Semua Pemangku Kepentingan

    Sekjen PP F. SP Farmasi dan Kesehatan K-SPSI mengingatkan bahwa kualitas regulasi akan menentukan kualitas implementasi. Sejarah kebijakan publik di Indonesia menunjukkan, program yang dirancang baik sekalipun bisa gagal jika penyusunannya tidak melibatkan pemangku kepentingan secara memadai.


    Untuk itu, PP Federasi . Serikat Pekerja Farmasi dan kesehatan K-SPSI meminta Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, BPJS Kesehatan, DJSN, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan perwakilan peserta duduk bersama membahas revisi Perpres JKN secara mendalam sebelum ditetapkan.


    “Bagi kami, persoalannya bukan setuju atau tidak setuju terhadap perubahan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap perubahan dilakukan berdasarkan tata kelola regulasi yang baik, berbasis bukti, dan tidak menimbulkan risiko baru bagi peserta JKN maupun keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional,” tegas nya .


    Ia menegaskan agar proses revisi tetap berada dalam koridor konstitusi, prinsip kehati-hatian fiskal, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. 


    Keberhasilan reformasi JKN, menurutnya, tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi dari kemampuan pemerintah meningkatkan kualitas layanan, melindungi hak peserta, dan menjaga keberlanjutan program bagi generasi mendatang.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini