-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KOM-JU Kecam Challenge Hafal Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol: Ini Penistaan Agama

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 12 Agustus 2026, 23:23 WIB Last Updated 2026-08-12T16:26:24Z

     


    Trawlmediaindonesia.id

    JAKARTA – Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOM-JU) angkat bicara soal viralnya aksi “Challenge/Tantangan menghafal Surat Al-Quran berhadiah Minuman Keras” yang diduga digelar di salah satu stan merek minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.


    Pernyataan sikap resmi KOM-JU disampaikan Pimpinan Pusat pada Rabu (12/8/2026). Organisasi kemasyarakatan ini menilai aksi tersebut sudah mencederai nilai agama dan merusak kerukunan.


    Ketua Umum KOM-JU, Ifiet Almeroza, A.Md, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk pelecehan nyata terhadap umat Islam.


    “Kami mengutuk keras aksi tersebut. Ini bukan sekadar konten viral. Ini sudah menciderai nilai-nilai luhur agama Islam dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penistaan agama dan pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Quran,” tegas Ifiet.


    Menurutnya, kegiatan itu juga melukai rasa toleransi yang selama ini dijaga masyarakat. 

    “Aksi tersebut telah menyakiti hati umat Islam dan menodai prinsip-prinsip toleransi antar umat beragama yang susah payah kita bangun di negeri ini,” ujarnya.


    Ifiet menegaskan KOM-JU tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

    “KOM-JU bersama seluruh elemen masyarakat akan mengawal proses penyelidikan dan penyidikan. Kami juga akan turut serta melaporkan pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu sebagai bentuk efek jera,” katanya.


    Senada, Sekretaris Jenderal KOM-JU Enong S Riyadi, A.Md, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.


    “Kami mendesak Kepolisian RI untuk memproses secara hukum terhadap dugaan unsur pidana dalam aksi tersebut. Proses siapapun yang terlibat. Mulai dari pelaksana aksi, penyelenggara, sampai pihak yang memfasilitasi,” kata Enong.


    Enong juga menyoroti aktor intelektual di balik kegiatan tersebut. 

    “Harus ditindak tegas aktor intelektualnya. Jika terbukti bersalah agar dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.


    Terkait permintaan maaf, Enong menuntut pertanggungjawaban publik. 

    “Kami menuntut dan mendesak pihak penyelenggara dan pelaksana kegiatan untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik dan masyarakat Indonesia. Dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini