-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Viral Jurnalis Dikriminalisasi Saat Liput Sampah Ilegal, GRIB Jaya Minta Walikota Jakut Klarifikasi

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 12 Agustus 2026, 22:23 WIB Last Updated 2026-08-12T15:23:47Z

    Trawlmediaindonesia.id

    JAKARTA – Viral kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis salah satu stasiun TV swasta saat meliput lokasi pembuangan sampah yang diduga ilegal di Jakarta Utara mendapat sorotan dari GRIB Jaya DPD DKI Jakarta.


    Sekretaris GRIB Jaya DPD DKI Jakarta, Maulana, menyayangkan tindakan oknum masyarakat terhadap pihak media saat bertugas. Ia menegaskan, pers memiliki hak untuk melakukan peliputan demi kepentingan publik.


    “Terlepas dari itu, kami sudah menerima banyak pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Kami meminta Walikota Administrasi Jakarta Utara segera memberikan klarifikasi. Apakah lokasi itu memang bagian dari kebijakan Pemkot atau benar seperti dugaan masyarakat, bahwa itu ilegal,” ujar Maulana dalam keterangan persnya, Selasa (12/8/2026).


    Menurutnya, masyarakat juga resah karena mendengar adanya pembuangan sampah industri di area tersebut. Jika benar, hal itu dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar aturan.


    Minta Audit dan Evaluasi Pejabat

    Maulana mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan audit mendalam terhadap lokasi tersebut. Ia juga meminta Walikota Jakarta Utara dan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup dipanggil untuk dimintai keterangan.


    “Kami memohon Pemprov DKI Jakarta melakukan audit secara mendalam dan memanggil Walikota serta Sudin LH untuk dimintai keterangan. Jika ada oknum pemerintah yang terlibat, pecat saja. Dan jika terbukti ilegal, segera tutup lokasi itu,” tegasnya.


    Ia menambahkan, insiden penghadangan terhadap jurnalis tidak boleh terulang. Aparat dan ormas diminta menghormati tugas media sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Administrasi Jakarta Utara maupun Sudin LH Jakarta Utara terkait legalitas lokasi pembuangan sampah yang disorot.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini