-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Pemerintah Wajib Revisi dalam 2 Tahun

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 16 Oktober 2026, 10:17 WIB Last Updated 2026-10-16T03:17:35Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.


    Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).


    Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari MHS (15), siswa SMP yang meninggal dunia setelah dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dalam peristiwa pembakaran di Kabupaten Karo.


    Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun.


    MK juga menegaskan, apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan hingga batas waktu tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


    Putusan itu sekaligus menjadi penegasan mengenai perlunya pembatasan yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI.


    Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, kewenangan peradilan militer semestinya ditentukan berdasarkan karakter atau kekhususan tindak pidana yang ditangani, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI.


    "Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit," kata Arsul Sani dalam persidangan.


    Ia menambahkan, tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum, sebagaimana tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


    "Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," ujarnya.


    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyampaikan, tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer ketika negara berada dalam kondisi damai dan sistem peradilan umum dapat berfungsi secara normal.


    Meski demikian, MK membuka kemungkinan adanya pengecualian terhadap ketentuan tersebut. Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam situasi perang, khususnya di daerah pertempuran, dapat diatur untuk ditangani melalui peradilan militer.


    Namun, Enny menekankan bahwa pengecualian tersebut harus dirumuskan secara spesifik dan terbatas dalam perubahan undang-undang.


    "Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian," ujar Enny.


    MK juga menyoroti prinsip impunitas, yakni kondisi ketika pelaku pelanggaran tidak dapat atau tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.


    Menurut Enny, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankan penanganannya di lingkungan peradilan militer.


    Ia menegaskan, pembatasan yurisdiksi tersebut bukan bertujuan mengurangi kedudukan peradilan militer dalam sistem kekuasaan kehakiman. Langkah itu diperlukan agar kewenangan peradilan militer digunakan sesuai dengan karakter perkara yang memang berkaitan dengan aspek kemiliteran.


    "Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas," ujar Enny.


    Dengan putusan ini, pembentuk undang-undang memiliki waktu paling lama dua tahun untuk memperbaiki UU Peradilan Militer. Perubahan tersebut diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, terutama dalam penanganan tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini