Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Sejumlah pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih menerima gaji sebesar Rp 5,3 juta per bulan. Padahal, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta per bulan.
Sejumlah pegawai PJLP mengaku belum menerima pembayaran rapelan penyesuaian upah hingga Oktober 2026.
Seorang pegawai PJLP DKI Jakarta berinisial MB mengatakan, hingga Oktober 2026, ia belum menerima rapelan penyesuaian upah sesuai UMP yang berlaku.
"Gaji UMP kan sudah ditetapkan sama Pak gubernur infonya 5,7, nah ini upah gaji PJLP masih 5,3, sisanya dari 5,7 itu kan dari bulan Januari hingga Oktober 2026 belum direalisasikan penuh," kata MB kepada Tim Media, Kamis (15/10/2026).
Kekurangan pembayaran gaji sejak Januari hingga Oktober 2026 tersebut belum direalisasikan secara penuh. Kondisi ini dialami pegawai PJLP di berbagai unit kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun memastikan bahwa kenaikan gaji yang belum dibayarkan akan dirapel.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa jumlah rekrutmen PJLP pada tahun depan akan dikurangi.
Berikut informasi terkini mengenai status rapelan gaji tersebut:
1. Penyebab Belum Dibayar:
Anggaran dalam APBD 2026 sebelumnya masih menggunakan patokan UMP 2025. Penyesuaian ke UMP 2026 harus dimasukkan melalui mekanisme APBD Perubahan 2026.
2. Status Proses Saat Ini:
Menurut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto, pembayaran rapelan kekurangan upah selama 10 bulan (Januari–Oktober 2026) sedang menunggu proses validasi hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
3. Target Pencairan:
Pemprov DKI Jakarta menargetkan rapelan kenaikan gaji tersebut dapat mulai dicairkan secara bertahap pada akhir Oktober hingga awal November 2026 setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) siap.
(Tto)


