Trawlmediaindonesia.id
Cibinong, Bogor – Prinsip transparansi peradilan tercoreng di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dalam perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi, Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roria Sormin bersama dua hakim anggota Ratman dan Yudha Dinata melarang peliputan audio-visual oleh media.
Larangan itu bukan keputusan administratif biasa. Langkah ini dinilai sebagai preseden buruk yang mencederai prinsip "open justice" dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah.
Secara formal, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengajukan permohonan resmi peliputan kepada Ketua PN Cibinong yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim. Namun, alih-alih menjamin hak publik untuk mengetahui, majelis justru melempar keputusan kepada para pihak yang bersengketa, di mana para tergugat menolak diliput.
Sikap berlindung di balik formalitas itu menguatkan kesan majelis tidak memiliki keberanian moral untuk menegakkan transparansi.
Padahal, langkah melarang peliputan audio-visual secara sepihak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan, tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pers.
Pers hadir di ruang sidang bukan sebagai pengganggu, melainkan sebagai mata dan telinga publik untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang disalahgunakan di balik toga hakim.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyuarakan kritik keras. Ia menilai majelis hakim tidak hanya gagal memahami regulasi pers, tetapi juga menunjukkan ketidakprofesionalan.
"Watak otoriter dan kebiasaan bekerja tanpa pengawasan adalah sinyal bahaya bagi pencari keadilan," tegas Wilson.
Kritik terhadap perilaku hakim yang menutup diri dari publik sejatinya telah lama diingatkan para pemikir dunia.
Filsuf Inggris, Jeremy Bentham pernah menegaskan: "Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity." Artinya, keterbukaan adalah jiwa dari keadilan itu sendiri. Tanpa publikasi dan pengawasan media, ruang sidang rawan menjadi sarang kesewenang-wenangan.
Sejalan dengan Bentham, filsuf Perancis Montesquieu dalam karyanya The Spirit of the Laws juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Ketika lembaga peradilan menutup diri dari kontrol pers, fungsi checks and balances runtuh.
Ketidakprofesionalan majelis di PN Cibinong makin diperparah rendahnya kedisiplinan waktu. Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB baru dimulai setelah lewat pukul 11.00 WIB.
Keterlambatan lebih dari satu jam itu bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk pengabaian hak pencari keadilan. Warga pencari keadilan menumpuk di ruang tunggu lantai 1 dan 2 PN Cibinong, membuang waktu, tenaga, dan biaya.
Atas rentetan sikap tersebut, Pimpinan PN Cibinong serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung didesak mengambil tindakan tegas. Desakan sanksi disiplin terhadap Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roria Sormin dan dua anggota majelis harus direspon serius.
Jika praktik penyensoran pers dan ketidakdisiplinan ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap slogan peradilan yang bersih dan berwibawa hanya akan menjadi retorika tanpa makna.
(Ida)


