-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rizky Priyatna" Informasi Tersedia Belum Tentu Mudah Diakses

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 07 Oktober 2026, 14:50 WIB Last Updated 2026-10-07T07:50:42Z

     


    Trawlmediaindonesia.id

    JAKARTA- Mendapat predikat "Informatif" belum otomatis membuat sebuah badan publik benar-benar terbuka di mata masyarakat. Ukuran keterbukaan juga perlu dilihat dari pengalaman publik ketika mencari, meminta, hingga menggunakan informasi.


    Hal itu disampaikan Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Rizky Priyatna, dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Senin (5/10/2026).


    Dalam diskusi bertajuk "Dari Sengketa dan Predikat Informatif: Bagaimana Jurnalis Membaca Wajah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta", Rizky membedakan keterbukaan formal dengan keterbukaan yang benar-benar dirasakan publik.


    Menurut dia, keberadaan website, PPID, Daftar Informasi Publik (DIP), publikasi informasi, hingga hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) memang penting. Namun, hal itu baru menjadi bagian dari keterbukaan jika informasi yang tersedia juga mudah ditemukan, mudah dimohon, direspons dengan baik, lengkap dan dapat digunakan masyarakat.


    "Informasi tersedia belum tentu mudah diakses," menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Bagi Rizky, pengalaman masyarakat saat berhadapan dengan badan publik menjadi ukuran penting untuk melihat apakah keterbukaan benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada pemenuhan standar administratif.


    Dari sudut pandang media, jurnalis memiliki peran lebih dari sekadar mencari bahan pemberitaan. Jurnalis harus mencari informasi, melakukan verifikasi, menjelaskan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan. Proses tersebut menempatkan informasi publik sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas.


    Rizky juga menyoroti pengalaman jurnalis ketika mengajukan permohonan informasi. Mulai dari permohonan, respons badan publik, keberatan, sengketa, proses mediasi atau ajudikasi, putusan hingga tindak lanjut, seluruh tahapan tersebut dapat menunjukkan bagaimana pelayanan informasi dijalankan.


    Menurutnya, sengketa informasi tidak selalu harus dilihat sebagai persoalan antara pemohon dan badan publik. Dari sengketa, publik bisa melihat informasi apa yang menjadi masalah, di mana letak kendala pelayanan, serta bagaimana badan publik menjalankan kewajibannya terhadap hak masyarakat atas informasi.


    Karena itu, media perlu melihat lebih jauh daripada sekadar apakah sebuah informasi diberikan atau tidak. Kecepatan merespons, kelengkapan data, kejelasan jawaban, alasan ketika informasi tidak diberikan, mekanisme keberatan, sampai tindak lanjut atas putusan juga menjadi bagian penting dalam menilai kualitas keterbukaan.


    Rizky menilai predikat "Informatif" seharusnya dipandang sebagai capaian, bukan akhir dari proses. Predikat tersebut tetap perlu diuji melalui pengalaman masyarakat. Jika informasi masih sulit ditemukan, respons lambat, tidak lengkap, atau berujung pada keberatan dan sengketa, maka terdapat ruang yang perlu dievaluasi.


    Dalam perspektifnya, keterbukaan setidaknya dapat dilihat melalui tiga hal: compliance, access, dan impact. Artinya, bukan hanya memastikan standar dipenuhi, tetapi juga memastikan informasi benar-benar dapat diperoleh dan memberikan dampak berupa transparansi serta akuntabilitas.


    "Pada akhirnya, informasi publik diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat digunakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini