-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terungkap dalam Sidang, Jaksa Sebut Febrie Adriansyah Terima Rp346 Miliar dan USD440 Ribu

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 07 Oktober 2026, 17:02 WIB Last Updated 2026-10-07T10:02:20Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap total uang yang diduga diterima dan kemudian disamarkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mencapai Rp346,7 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.


    Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).


    Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan itu disebut berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2026.


    JPU menyebut uang yang diterima Febrie diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Uang tersebut kemudian ditempatkan di sejumlah rekening, digunakan sebagai modal usaha pada perusahaan yang berafiliasi, hingga dibelanjakan untuk membeli berbagai aset.


    "Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam persidangan.


    Menurut jaksa, sebelum diduga melakukan pencucian uang, Febrie terlebih dahulu disebut melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Dalam menjalankan perbuatannya, Febrie disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.


    JPU mengungkap, pada 2020 saat masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah kantor hukum.


    Kemudian pada 2022, saat Febrie telah menjabat sebagai Jampidsus, mereka kembali mendirikan kantor hukum. Menurut jaksa, kantor hukum tersebut digunakan sebagai sarana menerima uang dari sejumlah pihak yang merasa khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie.


    Selain itu, jaksa menyebut Febrie bersama Ferry Yanto juga menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.


    JPU menyatakan penerimaan tersebut dilakukan secara rutin dan bertahap. Tak hanya uang, Febrie juga disebut menerima sejumlah aset berupa saham, tanah maupun bangunan.


    "Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata jaksa.


    Jaksa kemudian merinci total penerimaan yang diduga diterima Febrie. Nilainya mencapai Rp346.743.821.282 serta USD440.990.


    Setelah memperoleh uang tersebut, Febrie bersama pihak-pihak lainnya disebut melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.


    "Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.


    Menurut JPU, modus penyamaran dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari menempatkan uang ke sejumlah rekening, membeli properti, menukarkan uang ke dalam mata uang asing, hingga membeli emas.


    Atas perbuatannya tersebut, Febrie didakwa melanggar ketentuan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Febrie juga didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini