TRAWLMEDIAINDONESIA.ID
JAKARTA - Koalisi serikat buruh mengajukan 17 poin usulan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang mereka serahkan kepada pimpinan DPR RI dan pemerintah, Selasa (30/9/2025). Salah satu usulannya adalah kewajiban perusahaan memberikan pesangon bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak.
Menurut Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, status pekerja kontak tidak boleh menjadi alasan perusahaan menghindari kewajiban memberikan pesangon. “Pesangon juga harus diberikan termasuk kepada PKWT. Kerjanya sama, yang dikerjakan sama. Maka nanti harus diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari pekerja PKWT,” ujar Said Salahudin dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Di hadapan pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah, Salahudin menerangkan bahwa 17 usulan itu lahir karena hingga kini banyak kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan hukum. Dia mencontohkan pekerja digital platform, tenaga medis, pekerja pendidikan, hingga awak kapal.
“Di antara 17 isu itu, banyak kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, padahal sesungguhnya mereka tergolong sebagai pekerja,” ungkap Salahuddin. Salahuddin menyebutkan, pekerja digital platform, seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga konten kreator, termasuk yang belum dijamin hak-haknya. Dia juga menyoroti pekerja medis dan kesehatan yang hingga kini tidak dilindungi undang-undang apa pun.
“Ini sangat menyedihkan. Mereka sudah berjuang demi kemanusiaan, tapi hak-haknya tidak muncul,” kata Said.
Hal serupa juga dialami tenaga pendidik dan kependidikan di kampus yang masih minim perlindungan.
Sementara untuk awak kapal, Said Salahudin menegaskan pentingnya aturan yang lebih tegas mengingat mereka bekerja 24 jam penuh di tengah laut tanpa kepastian jam kerja. Selain itu, buruh juga mengusulkan larangan percaloan tenaga kerja, aturan jelas mengenai pemagangan dan pelatihan vokasi, hingga larangan perusahaan menahan dokumen pekerja. “Kita tahu banyak kasus-kasus kemarin itu Kementerian Ketenegakerjaan juga banyak laporan tentang dokumen yang ditahan, misalnya ijazah dan sebagainya. Itu kan bukan kewenangan dari perusahaan menahan dokumen, terus dinyatakan di dalam undang-undang yang baru,” jelas Salahudin.
Tak hanya itu, usulan lain juga mencakup hak buruh untuk mendapatkan jaminan perlindungan ketika perusahaan tempat mereka bekerja pailit. “Soal hak mengajukan sita jaminan ya, kepada pemberi kerja pengusaha ya, hak intervensi dalam PKPU kalau pailit ya, termasuk kemudian kita minta cadangan dana pesangon,” pungkasnya.