Trawlmediaindonesia.id
Tangsel- Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang memanfaatkan media sosial Instagram. Dalam operasi sejak Agustus hingga September 2025 itu, polisi mengamankan sembilan orang pelaku dan menemukan pabrik rumahan di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Total ada sembilan tersangka yang telah kami amankan sejak Agustus hingga September 2025,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (20/9/2025).
Kasus ini berawal dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) di lampu merah Gading Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/8/2025). Dari mereka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis seberat 64,79 gram yang dibeli secara daring.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke empat tersangka lain, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), yang ditangkap di Cianjur pada Jumat (12/9/2025) saat hendak mengedarkan barang melalui akun Instagram @coboyjunkies.project. Barang bukti yang diamankan berupa 2,839 gram tembakau sintetis. Para tersangka memperoleh pasokan dari akun @IR.Revoluusioner.
Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan tiga tersangka lain, MR (23), LR (26), dan BN (26), di Sleman, Yogyakarta, Senin (15/9/2025). Dari pengakuan mereka, polisi menemukan pabrik tembakau sintetis di apartemen kawasan Cikarang Selatan, Bekasi.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
(Sopian)