Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), periode 2022–2024.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (10/2/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO).
Menurut Syarief, CPO berkadar asam tinggi diduga direkayasa klasifikasinya dan diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO. Cara tersebut dilakukan agar komoditas itu tidak terkena ketentuan pengendalian ekspor yang berlaku bagi CPO.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, penyimpangan itu turut dipengaruhi oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki kekuatan hukum sebagai peraturan perundang-undangan.
"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," lanjutnya.
Selain memanipulasi klasifikasi, penyidik juga menemukan modus lain berupa pelolosan ekspor CPO dengan menggunakan kode yang tidak sesuai agar kewajiban pembayaran bea keluar menjadi lebih rendah. Tak hanya itu, dalam proses penyidikan terungkap pula adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan praktik tersebut.
Kejagung menyatakan proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.


