Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang yang diduga menyamar sebagai pegawai KPK pada Kamis (9/4/2026) malam. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa uang senilai 17.400 dolar Amerika Serikat. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, para pelaku diduga menjalankan modus dengan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” kata Budi. Ia menambahkan, para oknum tersebut juga mengklaim mampu mengatur penanganan perkara di KPK.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Budi menegaskan bahwa setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas resmi selalu dibekali dokumen sah.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tidak ada pegawai KPK yang diperbolehkan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
“Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” tegasnya.
Budi juga memastikan bahwa KPK tidak pernah menunjuk pihak mana pun sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan lembaga. Selain itu, KPK tidak memiliki kantor cabang di daerah dan seluruh layanan resmi hanya dapat diakses melalui situs resminya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mengimbau masyarakat dan seluruh instansi pemerintah untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
“KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui call center 198,” pungkasnya.
(Ris)


