Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Praktik penyekapan disertai pemerasan yang berlangsung selama hampir tiga pekan berhasil dibongkar jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Tiga pria yang menjadi korban ditemukan dalam kondisi disekap dan kaki mereka dirantai di sebuah toko percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 18, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) malam. Laporan yang diterima sekitar pukul 21.00 WIB langsung ditindaklanjuti personel Polsek Senen bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendatangi lokasi kejadian.
Saat petugas memasuki bangunan percetakan bernama Maulid Print, polisi menemukan tiga orang korban, yakni Adit Saputra, Muhammad Rafli Jaelani, dan Tegar Saputra, dalam kondisi tidak bebas. Ketiganya segera dievakuasi sebelum dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
"Ketiga korban mengalami penyekapan, penganiayaan, serta perampasan kemerdekaan. Bahkan kaki mereka dipasung menggunakan alat rakitan sehingga tidak dapat melarikan diri," ujar Reynold dalam konferensi pers.
Bermula dari Tuduhan Mencuri Pelat Cetak
Penyidik mengungkap para pelaku berdalih bahwa ketiga korban telah mencuri pelat percetakan dengan nilai sekitar Rp230 juta. Atas dasar tuduhan tersebut, para korban kemudian ditahan secara paksa di dalam percetakan.
Namun, Polisi menegaskan dalih tersebut masih sebatas pengakuan para tersangka dan belum memiliki dasar hukum.
"Hingga saat ini belum ada laporan polisi mengenai dugaan pencurian yang dimaksud. Keterangan tersebut masih didalami dan diverifikasi penyidik," kata Kapolres.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa apabila benar terjadi dugaan tindak pidana pencurian, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan melakukan penyekapan, penganiayaan, maupun pemerasan.
Dipukul, Diancam hingga Dirantai
Selama berada di dalam lokasi penyekapan, para korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku tidak hanya mengurung korban, tetapi juga melakukan penganiayaan secara fisik, mengikat dan merantai kaki korban menggunakan rantai besi yang dikunci dengan beberapa gembok.
Untuk memastikan korban tidak melarikan diri, para pelaku bahkan membuat alat pemasungan khusus menggunakan besi yang dilapisi karet ban dan dikunci pada kedua kaki korban.
Selain itu, korban terus mendapat intimidasi agar keluarga mereka segera menyerahkan uang kepada para pelaku.
"Meminta Tebusan Rp 50 Juta per Orang"
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan para tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban.
Dengan demikian, total uang yang diminta mencapai Rp150 juta.
Salah satu keluarga korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta rupiah.
Sementara keluarga korban lainnya hanya mampu mengumpulkan Rp 5 juta setelah menggadaikan sepeda motor.
Meski telah menerima sebagian uang, para pelaku tetap menolak membebaskan korban karena menginginkan seluruh tuntutan sebesar Rp150 juta dipenuhi.
"Para pelaku tidak mau menerima pembayaran sebagian. Mereka tetap meminta seluruh korban ditebus dengan total Rp150 juta," jelas Roby.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.
Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha percetakan yang menyediakan lokasi penyekapan, pelaku penganiayaan, pihak yang merantai korban, orang yang menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan, pembuat alat pemasungan, penjaga korban, hingga penerima transfer uang hasil pemerasan.
Seluruh peran tersebut masih terus didalami penyidik untuk melengkapi pembuktian di persidangan.
Polisi Sita Rantai, Gembok hingga Uang Tunai
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan selama penyekapan, antara lain:
- Rantai besi sepanjang sekitar satu meter.
- Kabel sling.
- Beberapa gembok beserta anak kuncinya.
- Alat pemasung kaki rakitan.
- Mesin gerinda.
- Kartu ATM milik salah satu tersangka.
- Uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap keluarga korban.
- Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Korban Dipulihkan Secara Fisik dan Psikologis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Hutagalung, mengatakan perhatian kepolisian tidak hanya tertuju pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi para korban.
Menurutnya, penyekapan selama hampir tiga pekan berpotensi menimbulkan trauma mendalam.
Karena itu, Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan medis serta psikologis kepada seluruh korban agar kondisi fisik maupun mental mereka dapat pulih secara bertahap.
"Selain proses penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan pendampingan pemulihan kesehatan fisik dan psikis korban. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat," ujarnya.
Polda Metro Jaya Lakukan Supervisi Penyidikan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin turut melakukan asistensi dan supervisi sejak proses penyelidikan hingga penyidikan.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur, memenuhi ketentuan hukum acara pidana, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh dugaan motif dalam perkara ini masih terus didalami, termasuk klaim para tersangka mengenai dugaan kehilangan pelat percetakan senilai Rp230 juta.
Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara
Saat ini ketujuh tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 482 tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP terkait penganiayaan.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun fakta-fakta baru yang terungkap selama pemeriksaan para tersangka dan saksi.
( Wly )


