Trawlmediaindonesia.id
Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk meluangkan waktu mengantar dan mendampingi putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung pada Senin (13/7/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran keluarga dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak saat memulai kegiatan belajar di tahun ajaran baru.
Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran yang mengatur mekanisme pelaksanaan pendampingan. ASN yang mengantar anak ke sekolah diwajibkan melaporkan kegiatan tersebut kepada pimpinan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran. Setelah selesai mendampingi anak, ASN tetap diwajibkan kembali ke kantor untuk menjalankan tugas serta melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta mendata ASN yang melakukan pendampingan pada hari pertama sekolah. Pendataan tersebut harus disertai bukti berupa surat keterangan dari sekolah atau dokumentasi foto, kemudian disampaikan kepada Wali Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan bahwa hari pertama sekolah merupakan momen penting dalam perjalanan pendidikan seorang anak sehingga kehadiran orang tua memberikan dampak positif bagi kesiapan mental mereka.
"Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah. Kehadiran orang tua bukan hanya memberikan rasa aman dan semangat bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang akan selalu mereka kenang," ujar Tri Adhianto.
Tri juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik. Menurutnya, ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas setelah selesai mengantar anak ke sekolah.
"Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, ASN tetap harus kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak," tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap tercipta keseimbangan antara profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan peran mereka sebagai orang tua yang mendukung tumbuh kembang anak sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah.
(Red)


