• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
    Di duga Institut Stiami lakukan PHK sepihak dan pembayaran gaji tak sesuai kesepakatan kerja

    Di duga Institut Stiami lakukan PHK sepihak dan pembayaran gaji tak sesuai kesepakatan kerja

    Trawlmediaindonesia.id Bekasi - Ramainya pemberitaan soal gaji para dosen di beberapa Universitas belakangan ini masih hangat di ingatan mas... Kamis, 23 Oktober 2025, 18:06 WIB Last Updated 2025-10-23T11:06:59Z
    Bongkar Pabrik Ekstasi, Polsek Sawah Besar Amankan Enam Pekerja Diamankan

    Bongkar Pabrik Ekstasi, Polsek Sawah Besar Amankan Enam Pekerja Diamankan

    Trawlmediaindonesia.id Jakarta – Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat berhasil membongkar pabrik pembuatan pil ekstasi ruma... Selasa, 21 Oktober 2025, 18:01 WIB Last Updated 2025-10-21T11:01:19Z
    Gonjang ganjing pemilihan RT di RT 10 /10 Kebon Bawang akhirnya sampai ke kepolisian

    Gonjang ganjing pemilihan RT di RT 10 /10 Kebon Bawang akhirnya sampai ke kepolisian

      Trawlmediaindonesia.id Jakarta - Warga RT 10 RW 10 Kelurahan Kebon Bawang Jakarta Utara mendatangi Polres Metro Jakarta Utara , untuk me... Jumat, 17 Oktober 2025, 20:24 WIB Last Updated 2025-10-17T13:25:09Z
    Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi di Palmerah, Jakbar

    Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi di Palmerah, Jakbar

    Lampumerahnews.id Jakarta - Kasus pembuangan bayi di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.  Polisi ... Rabu, 01 Oktober 2025, 21:40 WIB Last Updated 2025-10-01T14:41:08Z
    Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

    Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

    TRAWLMEDIAINDONESIA.ID  Bekasi – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, menimpa Jurnalis Ambarita yang tengah melakuk... Sabtu, 27 September 2025, 11:39 WIB Last Updated 2025-09-27T04:39:46Z
    Dua Pemuda di Jakbar Ditangkap Polres Jakbar, Kelola Situs Judi Online Omzet Rp1,5 Juta per Hari

    Dua Pemuda di Jakbar Ditangkap Polres Jakbar, Kelola Situs Judi Online Omzet Rp1,5 Juta per Hari

      Trawlmediaindonesia.id Jakarta-  Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber. Dua pemuda berinisial ... Kamis, 25 September 2025, 18:45 WIB Last Updated 2025-09-25T11:45:55Z
    Cekcok berujung maut, Suami di Kebon Jeruk tega bunuh istri sendiri

    Cekcok berujung maut, Suami di Kebon Jeruk tega bunuh istri sendiri

      Trawlmediaindonesia.id Jakarta - Warga Kebon Jeruk Jakarta Barat digemparkan dengan penemuan mayat seorang perempuan berinisial S (49) di... Rabu, 24 September 2025, 19:47 WIB Last Updated 2025-09-24T12:47:45Z
    Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan: Ijazah Sekolah dan Speedometer Truk Tangki Jadi Sasaran”  Jakarta – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda ini, pelaku mencuri dokumen penting berupa delapan lembar ijazah sekolah dan dua unit speedometer mobil truk tangki milik perusahaan.  Kasus Pertama: Pencurian 8 Dokumen Ijazah Sekolah  Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah milik korban berinisial HV (25), seorang karyawan swasta.  Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Bermis Gg. Ambalat RT 04 RW 021, Muara Angke, Jakarta Utara. Tersangka masuk ke dalam kamar pelapor dan mengambil dokumen dari dalam lemari pakaian, kemudian memasukkan ke dalam amplop coklat dan tas ransel miliknya. Ia juga mengacak-acak isi kamar sebelum melarikan diri bersama rekannya, Sdr. RIAN, menggunakan layanan transportasi online menuju Stasiun Kota, Jakarta Barat.  Keesokan harinya, tersangka sempat meminta tebusan sebesar Rp1.000.000 melalui pesan WhatsApp, namun membatalkan niat tersebut setelah pelapor meminta maaf.  Pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka kembali ke kosan pelapor untuk mengembalikan dokumen. Saat berada di gang dekat kos, ia ditangkap oleh personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang berpakaian preman. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 dokumen ijazah asli, amplop coklat, tas ransel hitam, serta handphone merk OPPO A18.  Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.  Kasus Kedua: Pencurian Speedometer Truk Tangki  Kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial I-N dan M (keduanya berusia 46 tahun), yang mencuri dua unit speedometer mobil truk tangki milik PT. KAPEDEPE JAYA ABADI.  Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 06.10 WIB di parkiran depan Kantor Syahbandar Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.  Tersangka I-N bertindak sebagai eksekutor yang masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu mobil menggunakan gunting dan obeng. Sementara itu, tersangka M menunggu di atas sepeda motor dan bertugas mengawasi situasi sekitar.  Setelah korban melaporkan kejadian beserta rekaman CCTV pada Senin, 8 September 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya di Muara Baru, Penjaringan. Berdasarkan keterangan M, polisi kemudian menangkap tersangka I-N beserta sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan dalam aksi pencurian.  Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.  Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap kedua kasus tersebut dengan cepat dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.  “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegas AKP Hitler dalam Konferensi Pers.

    Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan: Ijazah Sekolah dan Speedometer Truk Tangki Jadi Sasaran” Jakarta – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda ini, pelaku mencuri dokumen penting berupa delapan lembar ijazah sekolah dan dua unit speedometer mobil truk tangki milik perusahaan. Kasus Pertama: Pencurian 8 Dokumen Ijazah Sekolah Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah milik korban berinisial HV (25), seorang karyawan swasta. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Bermis Gg. Ambalat RT 04 RW 021, Muara Angke, Jakarta Utara. Tersangka masuk ke dalam kamar pelapor dan mengambil dokumen dari dalam lemari pakaian, kemudian memasukkan ke dalam amplop coklat dan tas ransel miliknya. Ia juga mengacak-acak isi kamar sebelum melarikan diri bersama rekannya, Sdr. RIAN, menggunakan layanan transportasi online menuju Stasiun Kota, Jakarta Barat. Keesokan harinya, tersangka sempat meminta tebusan sebesar Rp1.000.000 melalui pesan WhatsApp, namun membatalkan niat tersebut setelah pelapor meminta maaf. Pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka kembali ke kosan pelapor untuk mengembalikan dokumen. Saat berada di gang dekat kos, ia ditangkap oleh personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang berpakaian preman. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 dokumen ijazah asli, amplop coklat, tas ransel hitam, serta handphone merk OPPO A18. Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kasus Kedua: Pencurian Speedometer Truk Tangki Kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial I-N dan M (keduanya berusia 46 tahun), yang mencuri dua unit speedometer mobil truk tangki milik PT. KAPEDEPE JAYA ABADI. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 06.10 WIB di parkiran depan Kantor Syahbandar Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka I-N bertindak sebagai eksekutor yang masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu mobil menggunakan gunting dan obeng. Sementara itu, tersangka M menunggu di atas sepeda motor dan bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah korban melaporkan kejadian beserta rekaman CCTV pada Senin, 8 September 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya di Muara Baru, Penjaringan. Berdasarkan keterangan M, polisi kemudian menangkap tersangka I-N beserta sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan dalam aksi pencurian. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda. Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap kedua kasus tersebut dengan cepat dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegas AKP Hitler dalam Konferensi Pers.

    Trawlmediaindonesia.id Jakarta – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil meng... , 16:34 WIB Last Updated 2025-09-24T09:34:43Z
    Terbongkar, Pabrik tembakau sintetis di apartemen Cikarang, 9 tersangka di ciduk

    Terbongkar, Pabrik tembakau sintetis di apartemen Cikarang, 9 tersangka di ciduk

      Trawlmediaindonesia.id Tangsel-  Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang... Sabtu, 20 September 2025, 20:14 WIB Last Updated 2025-09-20T13:14:46Z
    Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

    Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

    Trawlmediaindonesia.id Bekasi-  Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Si... , 19:48 WIB Last Updated 2025-09-20T12:48:49Z